Pengertian
Etika dalam Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
A. Pengertian Etika Dalam penggunaan TIK
Etika (ethic) bermakna sekumpulan azaz atau nilai yang berkenaan
dengan akhlak, tata cara (adat, sopan santun) mengenai benar salah tentang hak
dan kewajiban yang di anut oleh suatu golongan atau masyarakat .TIK dalam
kontek yang lebih luas ,merangkum semua aspek yang berhubungan dengan mesin
(computer dan telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap
(mengumpulkan), meyimpam, memanipulasi, menghantarkan dan menampilkan suatu
bentuk informasi. komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi
memainkan peranan penting dalam pengumpulan, penrosesan, penyimpanan dan
penyebaran informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan
mikroelektronik. Teknologi informasi bermakna menggabungkan bidang teknologi
seperti komputer, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti
data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK di perlukan terlebih dahulu mengenal
dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK di antaranya adalah :
1. tujuan teknologi informasi :memberikan kepada manusia untuk
menyelesaikan masalah, menghasilkan kreatifitas, membuat manusia lebih berkaria
jika tanpa menggunakan teknologi informasi dan aktivitasnya.
2. Prinsip High–tech–high– touch :jangan memiliki ketergantungan
terhadap teknologi tercanggih tetapi lebih penting adalah meninggkatkan
kemampuan aspek “high touch “ yaitu “manusia” .
3. Sesuaikan tenologi informasi terhadap manusia : seharusnya
teknologi informasi dapat mendukung segala aktivitas manusia yang harus
menyesuaikan teknologi informasi .
B. Etika dalam penggunaan TIK
Dalam beberapa aspek TIK ada kaitan erat dengan etika profesi,
keterhubungan tersebut terutama dalam memahami dan menghormati budaya kerja
yang ada, memahami profesi dan jabatan, memahami peraturan perusahaan dan
organisasi , dan memhami hukum . Etika profesi yang juga harus di pahami adalah
kode etik dalam bidang TIK , di manapun pengguna harus mampu memilih sebuah
program ataupun software yang akan mereka gunakan apakh legal atau illegal,
karena program atau sisten operasi apapun di gunakan selalu ada aturan
penggunaan atau license agreement .
Terkait dengan bidang hukum, maka pengguna harus mengetahui
undang–undang yang membahas tentang HAKI (hak atas kekayaan intelektual) dan
pasal–pasal yang membahas hal tersebut.Hukum Hakcipta Bertujuan melindungi hak
pembuat dalm menistribusikan , menjual , atau membuat turunan dari karya
tersebut . pelindungan yang di dapatkan oleh pembuat (author) pelindongan
terhadap penjiplakan (plagiat) oleh orang lain .hak cipta sering di asosiasikan
sebagai jual beli lisensi, namun distribusi hak cipta tersebut tidak hanya
dalam konteks jual beli , sebab bisa saja seorang pembuat karya membuat
pernyataan bahwa hasil karyanya bebas si pakai dan di distribusikan dan
redistribusi mengacu pada aturan open source.
C. Etika TIK dalam pendidikan
Dunia pendidikan tidak terlepas dari imbasnya etika dalam
penggunaaan TIK karena dalam dunia pendidikan sebagai lembaga kedua terbesar
dalam penggunaan aplikasi TIK sesudah dunia bisnis dan hiburan.
1. Dunia pendidikan sebagai sumber etika dan penjaga moral
Isu pokok etika dan moral dalam dunia pendidikan dititik
beratkan karena fungsi dan tujuan pendidikan adalah untuk mengantarkan manusia
menuju peradaban yang lebih baik dan maju. Peradaban informasi yang sekarang
begitu esat memerlukan sentuhan etika dan moral karena penyalahguanaan
teknologi informasi akan mengakibatkan kerugian yang besar bahkan lebih besar
dibandingkan kerugian materi. Dunia pendidikan harus member contoh yang baik
dalam mendidik dan mensosialisasikan penggunaan hukum dan aturan yang telah
ditetapkan serta menghormati HAKI.
Dalam menghadapi akses informasi tantangn yang dihadapi dunia
pendidikan perlu pandai menyaring (memfilter) agar mampu menjamin dan
memdapatkan informasi yan berkualitas. Ada sebuah pemikiran bahwa sebuah
penanggulangan dalam isu ini bahwa dunia pendidikan harus mengemas suatu etika
dan moral dalam pembelajaran atau mata kuliah TIK. Bagaimana kurikulum
dikembangkan agar pelajar atau mahasiswa dapat menyadari bahwa penggunaan TIK
dapat memiliki etika danmoral sehingga tidak terjadi penyalahgunaan TIK.
2. Sumber daya manusia
Dunia pendidikan harus mampu melahirkan SDM yang memiliki
kualitas berestetika professional dan malmiliki kemampuan yang handal dalam era
informasi ini. Dalam bebebrapa seminar, kreteria SDM TIK adalah mempunyai
kemahiran dalam merekayasa software: membangun menggunakan , menilai dan
melaksanakan sisitem informasi atau dengan kata l.ain harusmemiliki kemapuan
Hard Skill (penguasaan bahasa pemrograman penguasaan data bes/DBMS atau
midlware dan pengetahuan jaringan) dan softskill (kepemimpinan atau, garis
komunikasi metodologi pengembangan sisten dan kerjasama team).Isu ketiga:
Desain dan konten. Dengan kemajuan TIK kita dapat menikmati informasi dengan
cepat dan mudah. Desain dan konten dapat mempengaruhi pandangan kita dalam
berbagai aktifitas. Oleh karena itu, desain dan konten informasi harus
benar-benar diperhatikan sebab pengguna TIK sangat beragam dilihat dari usia,
ras, jenis kelamin, agama, budaya dan lainnya.
KESIMPULAN
Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) adalah salah satu
sarana yang dapat memudahkan dalam pencarian informasi serta memudahkan pula
dalam berkomunikasi. Akan tetapi dalam penggunaannya tetap harus memperhatikan
beberapa etika, karena menggunakan TIK pada dasarnya adalah kita berhubungan
dengan orang lain dan berhubungan dengan orang lain membutuhkan kode etik
tertentu.
Berikut beberapa etika yang harus diperhatikan dalam penggunaan
TIK:
1. Menggunakan fasilitas TIK untuk melakukan hal yang bermanfaat
2. Tidak memasuki sistem informasi orang lain secara illegal.
3. Tidak memberikan user ID dan password kepada orang lain untuk
masuk ke dalam sebuah sistem. Tidak diperkenankan pula untuk menggunakan user
ID orang lain untuk masuk ke sebuah sistem.
4. Tidak mengganggu dan atau merusak sistem informasi orang lain
dengan cara apa pun.
5. Menggunakan alat pendukung TIK dengan bijaksana dan
merawatnya dengan baik.
6. Tidak menggunakan TIK dalam melakukan perbuatan yang
melanggar hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
7. Menjunjung tinggi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).
Misalnya, pencantuman url website yang menjadi referensi tulisan kita baik di
media cetak atau elektronik
8. Tetap bersikap sopan dan santun walaupun tidak bertatap muka
secara langsung.
4 Jenis Isu Dalam Etika TI
1. Isu privasi: rahasia pribadi yang sering disalahgunakan orang
lain dengan memonitor e-mail, memeriksa komputer orang lain, memonitor perilaku
kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan, dan penyebaran informasi
mengenai berbagai individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain untuk
tujuan komersial. Privasi informasi adalah hak untuk menentukan kapan, dan
sejauh mana informasi mengenai diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak
lain. Hak ini berlaku untuk individu, kelompok, dan institusi.
2. Isu akurasi: autentikasi, kebenaran, dan akurasi informasi
yang dikumpulkan serta diproses. Siapa yang bertanggung jawab atas berbagai
kesalahan dalam informasi dan kompensasi apa yang seharusnya diberikan kepada
pihak yang dirugikan
3. Isu properti: kepemilikan dan nilai informasi (hak cipta
intelektual). Hak cipta intelektual yang paling umum berkaitan dengan TI adalah
perangkat lunak. Penggandaan/pembajakan perangkat lunak adalah pelanggaran hak
cipta dan merupakan masalah besar bagi para vendor, termasuk juga karya
intelektual lainnya seperti musik dan film.
4. Isu aksesibilitas: hak untuk mengakses infomasi dan
pembayaran biaya untuk mengaksesnya. Hal ini juga menyangkut masalah keamanan
sistem dan informasi.
Peran Etika dalam bidang IT
Seperti yang kita ketahui perkembangan dunia IT berlangsung
sangat cepat. Dengan pekembangan tersebut diharapkan akan dapat mempertahankan
dan meningkatkan taraf hidup manusia. Banyak hal yang menggiurkan manusia untuk
dapat sukses dalam bidang it tetapi tidak cukup dengan mengandalkan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode
etik ilmu, teknologi dan kehidupan.
Banyak ahli telah menemukan bahwa teknologi mengambil alih
fungsi mental manusia, pada saat yang sama terjadi kerugian yang diakibatkan
oleh hilangnya fungsi tersebut dari kerja mental manusia. Perubahan yang
terjadi pada cara berfikir manusia sebagai akibat perkembangan teknologi
sedikit banyak berpengaruh terhadap pelaksanaan dan cara pandang manusia
terhadap etika dan norma dalam kehidupannya.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika
profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum
yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih
memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna
walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi.
Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis
secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik,
apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan
tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik
adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan
pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi
yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang
khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang
TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik
serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan
bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang
TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang
sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka.
Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik
yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet
selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna
internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara
langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki
tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras
(SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan,
penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok /
lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi
instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di
Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap
anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar
materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking
dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto,
animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya
sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan
bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta
bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap
produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di
masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala
muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola,
anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para
pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga
sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang
TI belum begitu tegas dan jelas
Sumber : http://smkalfattah.ilearning.me/2015/11/09/pengertian-etika-dalam-penggunaan-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar